oleh: Hizbullah Zein
(Mahasiswa Pasca Sarjana
Sejarah Islam di International Islamic University of Islamabd (IIUI) Pakistan.
Disampaikan dalam diskusi AISCO pada selasa, 7 maret 2017)
Sejarah merupakan hal yang tidak terpisahkan
dalam sebuah peradaban, karena menjadi sebuah dasar penting bagaimana sebuah
konsep muncul kepermukaan dan kemudian menjadi sebuah sistem yang diketahui
oleh orang-orang setelahnya (masa depan). Pada kesempatan kali ini, diskusi
AISCO (Association of Islamic Economist) menilik tentang bagaimana sejarah
islam memposisikan ekonomi dan aplikasinya.
Nabi Muhammad SAW turun ke dunia lengkap
dengan syariat yang telah diberikan oleh Allah SWT, syariat tersebut adalah syariat
Islam yang mengandung ajaran yang mencakup segala hal, baik hubungan ubudiyah
maupun kehidupan sosial yang salah satunya mengatur tentang ekonomi. Jika
ditanyakan kapan eksistensi sistem ekonomi islam terbentuk? Ekonomi islam sudah
ada sejak risalah turun pada nabi Muhammad SAW, walaupun belum terstruktur
dengan sistematis di era-era sekarang.
Fokus perhatian syariat Islam terhadap
ekonomi telah banyak tertuang dalam Al-qur’an, diataranya adalah surat Al
Furqon ayat 20, Annisa’ ayat 29, Al Jum’ah ayat 10 dan masih banyak lainnya.
Begitu juga dengan beberapa hadits yang menjelaskan tentang larangan
meminta-minta dan anjuran bagi umat muslim untuk memberi baik dalam bentuk
shadaqah atau infaq, tujuannya untuk saling menguatkan ekonomi masing-masing
dan terbentuknya stabilitas ekonomi.
Untuk itu, perlu kiranya pengerucutan
pembahasan pandangan sejarah terhadap ekonomi islam yang diklasifikasikan
secara umum menjadi 4 periodisasi :
- Periode Rasulullah – Khulafa Ar Rosyidin
Pada masa awal islam umat muslim belum begitu banyak dan
kehidupannya juga masih sederhana, otomatis dinamika ekonominya tidak
sekompleks saat ini. Seperti halnya para shahabat yang mendapatkan kekayaan
meraka kebanyakan dari hasil berbisnis, dan juga yang termasuk dalam 9 orang
yang dijamin masuk surga adalah seorang pebisnis.
Salah satu konsep ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah adalah ketika peristiwa hijrah dari makkah ke madinah, beliau membuat konsep “muakhah” yakni mempersatukan antara kaum muhajirin dan anshor untuk bersinergi dalam membangun islam dan ekonomi sehingga terbentuk takaaful ijtima’i diantara keduanya. Sehingga berpengaruh besar terhadap politik islam, membantu dalam melakukan perluasan wilayah.
Pada masa tersebut terdapat 3 aspek pendorong mobilitas
ekonomi islam. Pertama, sektor pertanian yang digalakkan oleh Rasulullah di
madinah. Kedua, tijaroh sektor perdagangan dan bisnis yang banyak dilakukan
oleh para shahabat di makkah. Ketiga, khidmat atau buruh yang diperuntukkan pada
orang-orang yang kurang ahli dalam skil. Selain sektor-sektor di atas, ada
beberapa pendapatan negara yaitu penghasilan dari zakat, shodaqoh, ghonimah
(rampasan perang), dan fa’i (uang damai).
Dampak aktivitas ekonomi telah banyak mengahasilkan income bagi negara, namun belum ada regulasi dan institusi yang mengatur tentang pengelolaan dan pendistribusian keuangan sehingga terjadi abiguitas dalam sistem ekonomi. Setelah itu, atas inisatif shahabat Kholid bin Walid yang telah melihat aktivitas ekonomi di negara lain, maka dibentuk wadah yang menangani sirkulasi keuangan tersebut dengan konsep yang sederhana guna menangani keuangan negara. Dan selain itu dibentuk pula “Hisbah” dewan konstitusi yang berwewenang terhadap urusan ekonomi.
- Periode Puncak/Kematangan
Pencapaian puncak kejayaan islam terjadi pada generasi
Umayyah sampai Abbasiyah 1, dampaknya sangat dapat dirasakan oleh masyarakat,
ummat merasa tercukupi karena ekonomi terdistribusikan dengan baik, maka
terjadi stabilitas ekonomi yang seimbang.
Hal yang memicu terjadi keseimbangan tersebut adalah didasari semangat masyarakat untuk berdagang dan berbisnis, mobilitas ekonomi yang tinggi membuat percepatan perkembangan ekonomi yang berdampak pada pembangunan infrastuktur, pendidikan bermutu, dan kesehatan masyarakat berkualitas.
Dinamika ekonomi yang sedemikian rupa membuat negara meningkatkan perhatiannya dengan membentuk badan keamanan guna menetralisir jalur perdangangan darat dari kejahatan-kejahatan agar menjadi lebih aman dan nyaman. Begitu juga dengan jalur laut sebagai penghubung antara pulau, dibentuk pasukan-pasukan yang menangani bidang maritim tersebut.
Hubungan antara pemerintah dan rakyat terjalin begitu harmonis dan saling support, sehingga kepercayaan rakyat sangat tinggi terhadap pemerintah atas segala keputusan yang ditetapkan. Bahkan begitu besar perhatian pemerintah pada rakyat, dibentuk fasilitas publik dan pribadi dibedakan agar tidak terjadi kecemburuan sosial.
- Periode Kemerosotan
Setelah mengalami masa-masa kejayaan, sunnatullah segala
sesuatu yang sudah berada di puncak, akan mengalami penurunan. Islam mengalami
penurunan baik dari segi kualitas maupun kuantitas dikarenakan banyak faktor
yang mempengaruhinya.
Salah satu yang mempengaruhinya adalah banyaknya terjadi kekacauan antara negara-negara islam yang disinyalir saling rebut kekuasaan. Kondisi tersebut membuat negara tidak stabil dan menjadikan terpecahnya kedaulatan negara, sehingga berdampak pada keseimbangan ekonmi yang menurun secara drastis. Terjadi banyak pertikaian akibat mendahulukan egoisme kepentingan masing-masing yang berakhir mengibarkan bendera peperangan antar saudara.
- Periode Mengekor
Pada saat periode ini, ekonomi islam kehilangan jati dirinya.
Umat muslim mengekor pada sistem ekonomi konvensional yang berbentuk kapitalis
maupun sosialis. Konsep yang diterapkan adalah konsep yang diilhami oleh rasio
dan prioritasnya adalah keuntungan pribadi sebesar-besarnya. Sistem tersebut
diterapkan oleh dunia barat yang menjadi budak rasionalitas dalam memandang
segala sesuatu, oleh karena itu tidak ada kawan yang abadi dan tidak ada musuh
abadi.
Faktor yang membantu perkembangan ekonomi islam
- Baitul Maal
Rasulullah belum pernah membuat lembaga Baitul Maal,
namun telah didirikan oleh para sahabat dengan tujuan untuk kemaslahatan umat.
Kemaslahatan tersebut berupa pengelolaan kekayaan negara dan sistem
pendistribusian untuk kesejahteraan umat.
Selain itu, pendistribusian dana pensiun dilakukan dengan
nilai yang proporsional sesuai dengan peran sahabat masing-masing, menghindari
terjadinya kecemburuan sosial dalam ketenangan hidup bermasyarakat.
Adapun pemasukan saat itu dikategorikan menjadi 2 macam.
Pertama income periodik (dauri) yang didapat tahunan dari pajak, zakat dan
jizyah. Kedua income non priodik yang berupa ghonimah, fa’i dan harta tidak
bertuan.
- Koin
Emas sebagai alat ukur kekayaan kurang efektif dan
fleksibel jika dibawa kemana-mana, maka koin diciptakan dan digunakan sebagai
alat transaksi yang disetujui telah nilainya. Pada masa itu, koin negara-negara
lain yang menyebar di kalangan masyarakat islam melalui mobilitas pasar yang
tinggi, sahabat Abdullah bin Marwan berinisiatif mengusulkan untuk membuat
standar nilai ukur sendiri dengan dibentuknya koin tersebut, bahkan telah
ditetapkan oleh pemerintah tentang undang-undang koin.
Pada dasarnya koin berubah-rubah sesuai dengan
kepemimpinan tidak begitu berpengaruh terhadap nilainya, namun ketika
negara-negara islam sudah mengeluarkan koin masing-masing disetiap negara,
secara tidak langsung akan berpengaruh besar pada nilai koin itu sendiri.
Sejarah memberitahukan pada kita bahwa,
Sistem ekonomi islam telah ada sejak dulu, sistem tersebut teraplikasikan
dengan baik sehingga mengantarkan pada kejayaan yang mencapai kesejahteraan,
hal itu terbentuk akibat dari keseimbangan dan keadilan dalam menegakkan sistem
yang solutif sejalan dengan syariat. Namun pada akhirnya mengalami masa
degradasi kekuasaan dikarenakan banyak benturan kepentingan yang kemudian
diambil alih oleh sistem ekonomi konensional sampai sekarang mengaburkan
pandangan terhadap sistem ekonomi islam.
(Resume oleh Azizuddin AISCO)
Komentar
Posting Komentar