by. @kaisarelrema
1. Draft Referendum telah diserahkan oleh Hussam al Ghuryani (Ketua Dewan Konstitusi) kepada Dr. Moersi (Presiden) di gedung Muktamarat.
2. Prosesi itu ditampilkan langsung di layar lebar, alun-alun Universitas Kairo, yang disaksikan oleh jutaan massa.
3. Setelah menerima draft itu, Dr. Moersi menyalami semua anggota Dewan Konstitusi yang hadir, satu-persatu, tak terkecuali yang berkursi roda (yaitu perwakilan korban Revolusi 25 Januari).
4. Setelah bersalaman, Dr. Moersi berikan sambutan, intinya: pernyataan terima kasih kepada para oposan yang telah walk out.
5. Tekstualnya dari lisan Dr. Moersi: ”Tegurlah saya dengan serius agar mampu memikul tanggungjawab yang Anda semua bebankan kepada saya.”
6. Konon lembaga SCAF yang berkuasa sementara pasca Mubarak pernah keluarkan dekrit bahwa Referendum UU dijadwalkan 2 pekan setelah draft selesai. Berdasarkan itu, Dr. Moersi menetapkan tanggal 15 Desember 2012 sebagai waktu sejarah bagi revolusi Mesir.
7. Referendum UU ini sesungguhnya merupakan salah satu agenda penting masa transisi.
8. Kenapa? Karena bila UU baru jadi, sesungguhnya kekuasaan Presiden akan dibatasi. Itu artinya, menutup peluang munculnya diktator-diktator baru di Mesir. Itulah yang diinginkan oleh Dr. Moersi dan yang masih banyak disalahpahami oleh khalayak.
9. Dr. Moersi ingin membagi kekuasaan pemerintahan dengan Referendum ini, agar tidak diraup oleh dirinya seorang.
10. Memang realitanya, setelah DPR Mesir dibubarkan, kekuasaan legislatif dititipkan ke dia selaku Presiden. Maka Dr. Moersi saat ini memiliki wewenang eksekutif dan juga legislatif. Ini yang ingin segera diakhiri. Kekuasaan tunggal, berpotensi memunculkan energi-energi negatif -yang sekecil apapun ada dalam diri manusia-.
11. Maka, sesungguhnya apa sebenarnya yang akan terjadi dengan Referendum? Adalah membagi kewenangan kekuasaan agar tidak didominasi oleh satu orang tunggal.
12. Pertama; pasca Referendum, wewenang legislatif akan dicopot darinya dan diberikan kepada Majelis Syura hingga pemilu DPR digelar. Selanjutnya, kekuasaan legislatif menjadi hak parlemen.
13. Kedua; pasca Referendum, Dekrit Presiden yang sering disebut oleh oposisi sebagai dekrit diktator -karena memuat ‘proteksi keputusan presiden yang tidak bisa diganggu gugat’- akan diakhiri.
14. Ketiga; pasca Referendum, setiap lembaga kehakiman akan mengutus seorang wakil untuk duduk di Mahkamah Konstitusi dengan seleksi melalui pemilu. Mengakhiri model rezim sebelumnya, di mana Husni Mubarak sebagai kepala Negara sangat berkuasa memilih anggota Mahkamah Konstitusi.
15. Keempat; pasca Referendum, seorang kepala Negara murni memegang kekuasaan eksekutif, itu pun tidak akan dimilikinya seorang, melainkan akan dibagi dengan Perdana Menteri.
16. Maka di antara pernyataan Dr. Moersi di Istana Ittihadiyah: “Saya terpaksa mengeluarkan dekrit, sebab saya mengimani pergantian kepemimpinan.”
17. Atau pernyataan Dr. Moersi lainnya dalam sambutan di gedung Muktamarat: “Kontitusi akan merampas kekuasaan presiden.”
18. Apa maksudnya? Pertama, Presiden tidak lagi memiliki kuasa atas parlemen; dan Kedua, Presiden tidak lagi mampu memonopoli lembaga judikatif.
19. Niatan Dr. Moersi ini tidak mulus memang, sebab Referendum yang sebenarnya akan mengakhiri ‘masa kediktatoran’ sesaatnya, justru diwacanakan oleh tokoh-tokoh oposisi (Baradei, Amr Musa, Hamdain Sabhai, Badawie) sebagai upaya pembelokan rel demokrasi, menjegal langkah oposisi, membungkam suara rakyat, dan juga UU + referendumnya dianggap inkonstitusional.
20. Para Oposisi memang tidak sekadar berwacana; langkah nyatanya dengan kampanye boikot referendum dan mengajak rakyat untuk mogok nasional.
1. Draft Referendum telah diserahkan oleh Hussam al Ghuryani (Ketua Dewan Konstitusi) kepada Dr. Moersi (Presiden) di gedung Muktamarat.
2. Prosesi itu ditampilkan langsung di layar lebar, alun-alun Universitas Kairo, yang disaksikan oleh jutaan massa.
3. Setelah menerima draft itu, Dr. Moersi menyalami semua anggota Dewan Konstitusi yang hadir, satu-persatu, tak terkecuali yang berkursi roda (yaitu perwakilan korban Revolusi 25 Januari).
4. Setelah bersalaman, Dr. Moersi berikan sambutan, intinya: pernyataan terima kasih kepada para oposan yang telah walk out.
5. Tekstualnya dari lisan Dr. Moersi: ”Tegurlah saya dengan serius agar mampu memikul tanggungjawab yang Anda semua bebankan kepada saya.”
6. Konon lembaga SCAF yang berkuasa sementara pasca Mubarak pernah keluarkan dekrit bahwa Referendum UU dijadwalkan 2 pekan setelah draft selesai. Berdasarkan itu, Dr. Moersi menetapkan tanggal 15 Desember 2012 sebagai waktu sejarah bagi revolusi Mesir.
7. Referendum UU ini sesungguhnya merupakan salah satu agenda penting masa transisi.
8. Kenapa? Karena bila UU baru jadi, sesungguhnya kekuasaan Presiden akan dibatasi. Itu artinya, menutup peluang munculnya diktator-diktator baru di Mesir. Itulah yang diinginkan oleh Dr. Moersi dan yang masih banyak disalahpahami oleh khalayak.
9. Dr. Moersi ingin membagi kekuasaan pemerintahan dengan Referendum ini, agar tidak diraup oleh dirinya seorang.
10. Memang realitanya, setelah DPR Mesir dibubarkan, kekuasaan legislatif dititipkan ke dia selaku Presiden. Maka Dr. Moersi saat ini memiliki wewenang eksekutif dan juga legislatif. Ini yang ingin segera diakhiri. Kekuasaan tunggal, berpotensi memunculkan energi-energi negatif -yang sekecil apapun ada dalam diri manusia-.
11. Maka, sesungguhnya apa sebenarnya yang akan terjadi dengan Referendum? Adalah membagi kewenangan kekuasaan agar tidak didominasi oleh satu orang tunggal.
12. Pertama; pasca Referendum, wewenang legislatif akan dicopot darinya dan diberikan kepada Majelis Syura hingga pemilu DPR digelar. Selanjutnya, kekuasaan legislatif menjadi hak parlemen.
13. Kedua; pasca Referendum, Dekrit Presiden yang sering disebut oleh oposisi sebagai dekrit diktator -karena memuat ‘proteksi keputusan presiden yang tidak bisa diganggu gugat’- akan diakhiri.
14. Ketiga; pasca Referendum, setiap lembaga kehakiman akan mengutus seorang wakil untuk duduk di Mahkamah Konstitusi dengan seleksi melalui pemilu. Mengakhiri model rezim sebelumnya, di mana Husni Mubarak sebagai kepala Negara sangat berkuasa memilih anggota Mahkamah Konstitusi.
15. Keempat; pasca Referendum, seorang kepala Negara murni memegang kekuasaan eksekutif, itu pun tidak akan dimilikinya seorang, melainkan akan dibagi dengan Perdana Menteri.
16. Maka di antara pernyataan Dr. Moersi di Istana Ittihadiyah: “Saya terpaksa mengeluarkan dekrit, sebab saya mengimani pergantian kepemimpinan.”
17. Atau pernyataan Dr. Moersi lainnya dalam sambutan di gedung Muktamarat: “Kontitusi akan merampas kekuasaan presiden.”
18. Apa maksudnya? Pertama, Presiden tidak lagi memiliki kuasa atas parlemen; dan Kedua, Presiden tidak lagi mampu memonopoli lembaga judikatif.
19. Niatan Dr. Moersi ini tidak mulus memang, sebab Referendum yang sebenarnya akan mengakhiri ‘masa kediktatoran’ sesaatnya, justru diwacanakan oleh tokoh-tokoh oposisi (Baradei, Amr Musa, Hamdain Sabhai, Badawie) sebagai upaya pembelokan rel demokrasi, menjegal langkah oposisi, membungkam suara rakyat, dan juga UU + referendumnya dianggap inkonstitusional.
20. Para Oposisi memang tidak sekadar berwacana; langkah nyatanya dengan kampanye boikot referendum dan mengajak rakyat untuk mogok nasional.
*http://kaisarelrema.wordpress.com/2012/12/04/15-desember-referendum-undang-undang/
Komentar
Posting Komentar